Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat terkait pemilihan pimpinan baru pengganti Anwar Usman.
Hal tersebut sebagaimana Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Plt Karo Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, soal pemilihan ketua baru itu masih terus dibahas oleh Para Hakim Konstitusi.
"Kalau untuk pemilihan (Ketua MK baru) masih sedang dirapatkan," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Rapat tersebut, dijelaskan Budi, menindaklanjuti perintah putusan MKMK untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra agar memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru dalam waktu 2 hari.
"Iya, kan kita dikasih waktu 2x24 jam sejak kemarin (sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa 7 November 2023)," ucapnya.
Adapun Budi menjelaskan, rapat yang dilakukan Para Hakim Konstitusi ini membahas mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan Ketua baru tersebut.
"Ini masih rapat internal hakim, seperti apa mekanismenya," kata Budi.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.