News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Sampaikan Pesan Kapolri Soal Mafia Tanah, Kabareskrim: Jangan Ada Aparat Penegak Hukum yang Bekingi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak membekingi para pelaku mafia tanah.

Pesan Kapolri ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," kata Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan pesan Kapolri kepada jajaran Korps Bhayangkara agar tidak ragu dalam menindak mafia tanah.

"Kepada jajaran Polri saya ingatkan jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," tuturnya.

Dalam memberantas praktik mafia tanah ini, Wahyu menjelaskan, Polri juga bekerja sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN.

Keempat lembaga ini juga membentuk Satgas Antimafia Tanah yang sudah mengungkap 86 perkara masalah pertanahan. Sebanyak 45 perkara di antaranya telah siap untuk disidangkan.

"Dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang lebih 13 triliun Rupiah," ungkap dia.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah berhasil menyelesaikan seluruh target operasi yang telah ditemukan," pungkas Wahyu.

Satu Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa telah terdapat satu tersangka dalam kasus mafia tanah di lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan oleh Panglima TNI pada 6 Maret 2023 lalu.

Adapun satu orang tersangka bernama Candu Bin Godo (CBG) itu kata Hadi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan girik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Saat ini permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Hadi di lokasi yang sama.

Lebih lanjut Hadi menuturkan, bahwa perkara permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya itu telah berlangsung selama 24 tahun.

Kemudian dalam perjalanannya tersangka CBG beserta 78 orang lainnya melayangkan gugatan terhadap Dirjen Materiil Fisilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Hingga tingkat PK Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen materiil fasilitas dan jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400 dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar 218 miliar juga diminta," jelasnya.

"Pihak CBG dan kawan-kawan dan Kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Tak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Mafia Tanah.

Lantas singkat cerita, Hadi pun menjelaskan bahwa Satgas Mafia Tanah pada akhirnya mengungkap kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya serta berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun.

"Ini tentunya merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana Pertanahan dan memberantas mafia tanah
Konpers mafia tanah Jatikarya," ucapnya.

Baca juga: Laksamana Yudo Ungkap Pengalamannya Saat Tahu Keterlibatan Mafia Tanah pada Sengketa Lahan di Bekasi

Sementara itu di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa perkara itu kini sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Agung.

Hal itu usai pihaknya beserta sejumlah unsur melalukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

"Semua dapat berjalan dengan baik dan untuk perkara ini bisa dinyatakan P21 oleh jaksa agung dan tersangka sudah ditetapkan artinya pelaksanaan tugas-tugas penanganan masalah tanah ini memang dibutuhkan suatu upaya bersama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini