TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS digelar secara serentak mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Peserta wajib memperhatikan tata tertib pelaksanaan SKD.
Termasuk hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta.
Apabila ada peserta yang melanggar tata tertib, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023:
1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi
2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Perhatikan 3 Hal Ini
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
8. Merokok dalam ruang seleksi
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 Pria dan Wanita