News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi APD di Kemenkes

Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi covid-19

Khusus untuk Siti Fadilah, ia juga terjerat dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
 
Pada persidangan yang digelar pada Jumat 16 Juni 2017 majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun bui kepada Siti Fadilah. Ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Korupsi Perbaikan Masjid NTB

Tiga orang pejabat kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama NTB terbukti bersalah menjadi maling dana perbaikan masjid yang rusak karena gempa Lombok 2018.

Kemenag saat itu mengucurkan dana Rp6 miliar untuk perbaikan 58 masjid di Nusa Tenggara Barat. Tiga pelaku berinisial BA, IK, dan SL (Silmi).

PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

3. Korupsi Proyek Penyediaan Air Daerah Bencana

Gempa dan tsunami baru melanda Sulawesi Tengah pada 2018. Namun, proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah menjadi bahan mencari nafkah para maling.

KPK menangkap 4 PNS, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin. Keempatnya menerima suap agar memuluskan tender proyek bagi dua perusahaan.

Empat orang pelaku suap juga ikut tertangkap, yaitu Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Mereka menyuap sebesar Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 atau 10 persen nilai proyek Rp 429 miliar. 

Namun, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tak memvonis pelaku dengan hukuman mati pada Rabu (17/7/2019).

Anggiat dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Meina dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny menerima hukuman 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Korupsi Perbaikan Sekolah Mataram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Muhir, mantan Anggota DPRD Mataram dari Partai Golkar pada 14 September 2018. Muhir terbukti bersalah sebagai maling dana proyek perbaikan setelah gempa Lombok 2018.

Muhir memeras dana proyek senilai Rp4,2 miliar di APBD Perubahan tahun 2018. Dana itu untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP yang rusak karena gempa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini