TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarej diminta mundur dari jabatannya.
Hal itu buntut Eddy Hiarej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy diminta agar fokus terhadap proses hukum yang menjeratnya.
"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham."
"Supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata Kuasa hukum pelapor yakni Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Deolipa, Eddy sudah sepatutnya mundur dari jabatannya.
Baca juga: Gandeng PPATK, KPK Kumpulkan Banyak Bukti dalam Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
Mengingat, Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral.
Terlebih menurutnya, Eddy juga merupakan seorang ahli di bidang hukum pidana.
"Kan Pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk responsif terhadap kasus rekannya itu.
Menurutnya, jika Eddy enggan mundur dari jabatannya, maka Yasonna diminta untuk memberhentikannya.
"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka itu terdiri tiga penerima dan satu pemberi suap.