TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya berkisar Rp 49 juta.
Sebelumnya KPK dikabarkan menggelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya.
Informasi mengenai OTT itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Sorong terhadap penyelenggaraan negara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Ghufron belum menyampaikan tindak pidana yang diduga dilakukan Yan Piet Mosso dan para pihak lain hingga terjaring OTT KPK.
"Dugaan tindak pidana serta pihak terlibat masih sedang kami dalami," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Sebelum menjadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat,
Selain itu, ia sempat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bina Mentat Spiritual di Pemprov Papua Barat.
Yan Piet Mosso dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada Selasa 23 Agustus 2022.
Harta Kekayaan Pj Bupati Sorong
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 miliknya, Yan Piet Mosso punya harta Rp 49 juta.
Dalam LHKPN itu, Yan Piet Mosso tidak mempunyai tanah maupun bangunan.
Selain itu, tidak ada alat transportasi yang dilaporkan.
Artinya, berdasar LHKPN itu, Yan Piet Mosso tidak punya tanah maupun kendaraan.