Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR, Sudewo, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Peluang itu terbuka setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Anwar Munajah, mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo dimaksud.
"Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian dan pendalaman terhadap siapapun," kata Anwar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Anwar menyebut, apabila dari hasil pendalaman terhadap uang Rp3 miliar itu memenuhi alat bukti, bukan tidak mungkin KPK akan menaikkan status hukum Sudewo.
"Yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kita naikan statusnya, intinya itu," tegasnya.
Diberitakan, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR, Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Baca juga: KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
JPU menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Politikus Gerindra menyebut uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Dalam kesaksiannya, saksi membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Ia membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.