TRIBUNNEWS.COM - Berapa passing grade atau nilai ambang batas agar lolos tes SKD CPNS 2023?
Saat ini, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tengah dimulai hingga 18 November 2023.
Pada tes SKD CPNS 2023, diikuti sekitar 725.589 peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah.
Merujuk pada Keputusan MenpanRB RI Nomor 651 Tahun 2023, terdapat tiga materi yang diujikan pada tes SKD CPNS, yakni:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdapat 30 soal dengan nilai komulatif 150 poin.
- Tes Intelegensia Umum (TIU), terdapat 35 soal dengan nilai komulatif 175 poin.
- Tes Karateristik Pribadi (TKP), terdapat 45 soal dengan nilai komulatif 225 poin.
Baca juga: Fungsi Sertifikat SKD dari CAT BKN untuk CPNS 2023, Ini Cara Unduh dan Cek Nilai
Diketahui, masing-masing materi memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta agar dapat dinyatakan lolos dalam tes SKD ini.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Peserta Umum
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) umum: 65 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU) umum: 80 poin
- Tes Karateristik Pribadi (TKP) umum: 166 poin
Selain itu, ada passing grade untuk peserta khusus, berikut selengkapnya.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Peserta Khusus