Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang berkenaan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Firli Bahuri menyebut tim penyidik KPK menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang agar tetap steril.
"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli menjelaskan ruang kerja Pius masih disegel sampai saat ini.
Dia menambahkan kemungkinan besar tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu tersebut.
"Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," jelas Firli.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Anggota BPK Pius Lustrilanang yang Ruang Kerjanya Disegel KPK Punya Harta Rp 9,7 Miliar
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Baca juga: KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Firli dalam jumpa pers.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.