"Bahkan sampai Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK) 'menantang Polda untuk melakukan upaya terhadap siapapun terkait dugaan pemerasan. Artinya upaya paksa itu penetapan tersangka, penahanan, atau penangkapan," katanya.
Boyamin juga menganggap Dewas KPK sengaja mengulur waktu demi memperoleh bukti lebih dalam kasus ini.
Baca juga: Irjen Karyoto soal Pemeriksaan Firli di Kasus Dugaan Pemerasan: Kita Lihat, Besok Datang atau Tidak
(Tribunnews/Febri/Yohanes Liestyo) (Wartakotalive.com/Ramadhan) (Kompas.com/Irfan Kamil)