Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Total sudah ada 86 saksi yang diperiksa setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Firli kembali diagendakan untuk dimintai keterangannya pada Kamis (16/11/2023).
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut. Selain puluhan saksi, kata Ade, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli dalam kasus ini.
Namun, Ade tak membeberkan lebih rinci soal siapa saja ahli yang telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Kerap Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Pakar: Coba Hadapkan Kaca Pada Mukanya
"Bahwa pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.