3. Pendaftar jalur khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Klik "Unduh"
5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat