TRIBUNNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro, diamankan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, Rabu (15/11/2023) siang.
Selain Puji Triasmoro, KPK juga mengamankan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Selaen.
"Yang ditangkap Kajari PT (Puji Triasmoro), Kasi Pidsus AKS (Alexander Kristian Selaen), dan beberapa staf Dinas PUPR Bondowoso," ungkap sumber Tribunnews.com di KPK yang mengetahui proses OTT ini, Rabu.
Gelar OTT di Bondowoso sendiri telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Meski demikian, ia belum membeberkan para pihak yang diamankan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tercokok OTT KPK
"Benar, KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," ujar Ghufron, Rabu.
Lantas, seperti apa rekam jejak Puji Triasmoro?
Rekam Jejak Puji Triasmoro
Puji Triasmoro saat ini menjabat sebagai Kajari Bondowoso.
Ia lahir di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966.
Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.
Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.
Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga.
Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber:
- Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT);
- Kasi Pidum Kejari Maumere NTT;
- Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah;
- Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat;
- Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah;
Baca juga: OTT KPK di Bondowoso Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR, Uang Rp 750 Juta Diamankan
- Kajari Lingga Kepulauan Riau;
- Kajari Grobogan Jawa Tengah;
- Asisten Intelijen Kejati Gorontalo;
- Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung;
- Kejari Bondowoso.
Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
Harta Kekayaan Puji Triasmoro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 31 Desember 2022, Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.
Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.
Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.
Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta.
Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta.
Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Inilah rincian harta kekayaan Puji, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
Baca juga: Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung: Sikat Saja
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.186.162.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/150 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 114.260.000
2. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/70 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 80.142.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/36 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 50.260.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 169 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 200.000.000
6. Tanah Seluas 1434 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 150.000.000
7. Tanah Seluas 199 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000
8. Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 233.500.000
9. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 63.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/112 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 115.000.000
1. MOBIL, HONDA FREEDGB3 1.5 E AT CKD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
2. MOTOR, YAMAHA 2PV R M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 88.934.590
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.445.246.590
III. HUTANG Rp. 299.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.146.246.590
Kejaksaan Agung: Sikat Saja
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, buka suara soal OTT di Bondowos yang menjaring Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus-nya.
Menurut Ketut, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ada lagi tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia juga mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sikat saja, enggak ada masalah mau siapapun," kata Ketut saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu.
"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas."
"Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," beber dia.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya tengah mengoordinasikan kabar OTT Puji Triasmoro dengan KPK.
Termasuk detail penangkapan dan konstruksi kasus.
"Lagi kita koordinasi semua. Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa," kata Ketut.
Diketahui, menurut sumber aparat penegak hukum yang mengetahui proses OTT di Bondowoso, kasus yang menjerat Puji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Bondowoso.
Masih berdasarkan sumber tersebut, tim penindakan KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Selaen, serta staf Dinas PUPR tersebut.
Ia mengungkap ada uang ratusan juta rupiah yang turut diamankan dalam giat OTT kali ini.
"Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Bondowoso." katanya.
"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso. Uang sekitar Rp750 juta," pungkas dia.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)