TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2023 memasuki tahapan pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 20-22 November 2023.
Pengumuman ini dapat dicek melalui laman SSCASN BKN maupun website resmi intansi-instansi yang membuat rekrutmen CPNS 2023.
Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2023 akan melakukan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB CPNS akan dilaksanakan pada 3-22 Desember 2023 (untuk Non CAT), sedangkan untuk Computer Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.
Baca juga: Cara Cek Nilai dan Pengumuman SKD CPNS 2023, Cukup Siapkan NIK dan Password
Tes SKB CPNS 2023
Dihimpun dari BKD Sulteng, tes SKB merupakan seleksi kedua yang dilakukan oleh peserta CPNS 2023 setelah dirinya dinyatakan lolos tes SKD.
Dalam tes SKB ini peserta akan diseleksi melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan pada jabatan di instansi.
Adapun tujuan dari tes SKB ini adalah untuk mengasah kemampuan dan keterampilan peserta dengan jabtaan yang telah dilamarnya.
Namun, setiap instansi memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda, termasuk menggunakan sistem CAT atau Non CAT.
Tes SKB dengan sistem CAT terdiri dari:
- Psikotes;
- Tes Potensi Akademik;
- Tes Kemamppuan Bahasa Asing;
- Tes Kesehatan Jiwa;