News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) di Serpong, Tangsel, Selasa (21/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang baru menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.

PTIB, mewakili 144 korban kasus Indra Kenz, meminta agar aset Indra Kenz yang sudah terjual atau belum terjual dikembalikan ke korban.

Mereka juga menduga adanya ketidaksesuaian nominal dari kerugian korban dengan catatan di pengadilan.

“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keuangan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota," kata Maya Angkasa, perwakilan PTIB, saat konferensi pers di Kantor Pengurus Baru, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Para anggota paguyuban tidak memiliki hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup dikunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota bermusyawarah.

Wakil Ketua PTIB Edwin Kurniawan menambahkan PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang berharap transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini.

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan. Misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada dimana, aset Handphone dibilang rusak lah. Lalu munculnya, pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera,” kata Edwin

Edwin mengatakan kerugian dari kasus ini hampir Rp1 miliar per orang. Tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa.

Aset tersebut antara lain 3 buah ponsel merek iPhone, 1 unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara.

Kemudian satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening.

Kemudian satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7, empat buah boks jam tangan merek Richard Mille, satu buah boks jam tangan merek Rolex, tan tanah serta bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan.

Aset yang telah dibagikan yaitu 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp 435 juta (35 juta untuk perbaikan namun yang masuk ke PTIB hanya 375. Menurut dia, seharusnya Rp400 juta namun jumlah 25 jutanya hilang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini