News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Perkara KDRT Dokter Qory oleh Suaminya Tetap Bergulir Meski Ada Niatan Cabut Laporan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang suami Dokter Qory kini ditetapkan jadi tersangka, Jumat (17/11/2023) terkait dugaan kasus KDRT

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Qory yang menjadi korban KDRT suaminya yakni Willy Sulistio disebut sempat menyampaikan niatan untuk mencabut laporan terkait perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara membenarkan hal tersebut hanya saja niatan itu baru disampaikan secara lisan oleh Qory.

"Sementara baru penyampaian secara lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Adapun berdasarkan hasil komunikasi dengan pihaknya, dijelaskan Teguh, bahwa antara Qory dan Willy sejatinya masih saling menyayangi.

Namun lantaran emosi dari suaminya, maka insiden penganiayaan itu pun terjadi.

"Yang kami tau memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," jelasnya.

Kendati demikian, dikarenakan belum adanya permintaan tertulis dari Qory, Teguh memastikan bahwa proses pengananan kasus tersebut saat ini masih berlanjut.

"Jadi perkara sampai saat ini perkara masih terus bergulir," pungkasnya.

Suami Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Willy Sulistio, suami Qory Ulfiyah atau yang kerap disapa Dokter Qory kini ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.

Diinformasikan, usai menghilang sejak Senin (13/11/2023), Dokter Qory tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, dokter yang tengah mengandung 6 bulan itu juga melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.

Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini