News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86% dari UMP Bengkulu tahun 2023, menjadi Rp 2.507.079,24.

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Bengkulu 2024 Naik Rp 88 Ribu, Segini Besarannya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunBengkulu.com/ Beta Misutra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini