TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen buruh menyatakan kecewa atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang naik terlalu kecil, jauh di bawah ekspektasi mereka.
Untuk UMP di Provinsi DKI Jakarta misalnya, buruh berharap naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta per bulan. Tapi UMP DKI yang direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti diumumkan Selasa kemarin, 21 November 2023, hanya naik 3,6 persen menjadi Rp 5,067 Juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3 persen saja.
"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya memahami kekecewaan buruh tersebut. Besaran kenaikan UMP 2024 hitung-hitungannya tak lepas dari formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Oleh buruh, formula ini dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan dalam ketetapan UMP 2024 ditambahkan formula indeks tertentu atau alfa yang merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi.
Kemudian alfa ditetapkan pada rentang nilai 0,1 - 0,3 saja karena kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ternyata masih terbilang sangat rendah. Hal ini yang menjadikan rentang alfa tidak bisa lebih dari 0,3.
"Kalau ada yang bilang terlalu kecil, lho ya itu faktanya. Karena seperti yang saya bilang pembangunan ekonomi tidak hanya di support oleh 100 persen ketenagakerjaan, ada sektor lain," kata Indah dalam media briefing di kantor Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Buruh Tetap Tolak UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 3,6 Persen, Harga Beras Sudah Melonjak 40 Persen!
Berdasarkan laporan Kemnaker, kenaikan UMP 2024 tertinggi naik 7 persen mencapai Rp 200.000 dan terendah naik hanya 1,2 persen atau cuma sebesar Rp 35.000.
Rumus Penetapan Upah Minimum Buruh Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan, upah minimum 2024 mengalami kenaikan. Dalam Pasal 25 PP ini disebutkan bahwa upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).