Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Tercatat hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida menerangkan dari 30 provinsi itu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menekankan bagi provinsi yang belum dapat segera menetapkan upah minimum itu.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381. Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Laporan reporter: Lailatul Anisah/Rina Ayu Pancarini | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kontan