TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia.
Salah satunya adalah UMP 2024 di Pulau Bali, Nusa Tenggara dan Maluku.
Berikut adalah rinciannya:
1. UMP Bali 2024: Rp 2.813.672
2. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024: Rp 2.444.067
3. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024: Rp 2.186.826
4. UMP Maluku 2024: Rp 2.949.953
5. UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000
Menaker Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/ 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
Ida menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh wilayah di Indonesia: