News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Daftar UMK 2024 di Banten, Naik Rp60.532, Tertinggi Kota Cilegon Rp4.815.102

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. --- Simak daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2024. UMK 2024 tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon Rp4.815.102.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024.

UMK ini ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812.

Ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meresmikan UMK 2024.

UMK tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102, dikutip dari bantenprov.go.id.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini yang dilengkapi dengan perbandingan UMK pada tahun 2021-2024, dikutip dari data Badan Pusat Statistik.

Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

UMK 2024 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69

2. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929,87

3. Kota Serang: Rp 4.148.602

4. Kabupaten Serang: Rp 4.560.988

5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988

6. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

7. Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54

8. Kota Cilegon: Rp 4.815.102.

Baca juga: UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini