TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024.
UMK ini ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812.
Ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meresmikan UMK 2024.
UMK tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102, dikutip dari bantenprov.go.id.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini yang dilengkapi dengan perbandingan UMK pada tahun 2021-2024, dikutip dari data Badan Pusat Statistik.
Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082
UMK 2024 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69
2. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929,87
3. Kota Serang: Rp 4.148.602
4. Kabupaten Serang: Rp 4.560.988
5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
6. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
7. Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54
8. Kota Cilegon: Rp 4.815.102.
Baca juga: UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413