News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi, Jambi telah ditetapkan.

UMK Muaro Jambi untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.172.413.

Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2.999.695.

Baca juga: UMK Batanghari 2024 Mengikuti UMP Jambi Rp 3.037.121, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Diketahui, kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan dari pihak perusahaan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi dan Gubernur," kata Amin, dikutip dari TribunJambi.com.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Amin berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan tersebut.

Namun, jika seandainya ada yang tidak menjalankan, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya.

Baca juga: UMK Ponorogo 2024 Jadi Rp 2,2 Juta, DPRD Minta Segera Sosialisasikan, Masih Banyak Upah di Bawah UMK

Sebagai informasi, UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Daftar UMK 2024 di Jambi

1. Kabupaten Batanghari: Rp3.037.121,85

2. Kabupaten Bungo: Belum ditetapkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini