News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp 3.420.661

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang --- Berikut ini daftar UMK di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Selatan 2024.

UMK ini ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.821.

Ada 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang meresmikan UMK 2024.

UMK tertinggi di Kalimantan Selatan adalah Kotabaru sebesar Rp 3.420.661, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini yang dilengkapi dengan perbandingan UMK pada tahun 2021-2024, dikutip dari data Badan Pusat Statistik.

Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: UMK Ponorogo 2024 Jadi Rp 2,2 Juta, DPRD Minta Segera Sosialisasikan, Masih Banyak Upah di Bawah UMK

1. Kota Seribu Sungai

- 2021: Rp 2.948.576
- 2022: Rp 3.000.371
- 2023: Rp 3.200.035
- 2024: Rp 3.379.513

2. Tanah Bumbu

- 2021: Rp 2.886.366
- 2022: Rp 2.916.894,94
- 2023: Rp 3.151.028,26
- 2024: Rp 3.286.538

3. Tabalong

- 2021: Rp 2.972.632
- 2022: Rp 3.001.230
- 2023: Rp 3.238.555,31
- 2024: Rp 3.372.955

4. Kotabaru

- 2021: Rp 3.034.828
- 2022: Rp 2.906.473
- 2023: Rp 92.371,38
- 2024: Rp 3.420.661

5. Banjarmasin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini