UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).
Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penentuan formula UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 ini sudah melalui diskusi panjang dan disepakati bersama antara pelaku usaha, pemerintah, serikat pekerja dan pakar.
Khusus untuk penetapan alfa juga dilimpahkan kepada setiap dewan pengupahan daerah karena kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi setiap wilayah berbeda.
Baca juga: Daftar 8 Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalteng hingga Papua
"Itu akan dirembuk secara tripartit di masing-masing daerah bagaimana plus minusnya," terang Indah.
Diketahui, dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 formula penetapan upah di antaranya yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa itu sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan melalui penetapan ini upah pekerja dipastikan naik namun kenaikanya akan disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Meski begitu, jika dibandingkan, kenaikan UMP 2024 memang tidak sebesar dengan UMP 2023.