TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 dipastikan naik 4,02 persen.
Diketahui, UMP Jateng 2024 naik menjadi Rp 2.036.947 dari sebelumnya Rp 1.958.169.
Naiknya UMP Jateng 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Adapun perhitungan kenaikan UMP Jateng berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang disesuaikan dari pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023), dilansir jatengprov.go.id.
Baca juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897, UMK Diumumkan 30 November 2023
Nilai alfa itu dimaksudkan sebagai wujud indek tertentu yang mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” ungkapnya.
Lantas, berapa UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah jika mengacu kenaikan UMP Jateng 2024 4,02 persen?
UMK 2023 Daerah di Jawa Tengah Menurut Data BPS Jateng
1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169.69,
2. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448,32,
3. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00,
4. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08,
5. Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836,92,
6. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32,