TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah 2024 dipastikan naik sebesar 4,13 persen dari tahun ini, 2023.
Kenaikan UMP Papua Tengah 2024 ini menjadi Rp 4.024.270 atau Rp 159.578 dari tahun 2023, Rp 3.864.700.
Kenaikan ini juga dipastikan oleh Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Tengah, Frits James Boray yang mengatakan melalui Peraturan Gubernur per tanggal 21 November 2023 UMP Papua Tengah telah ditetapkan.
“UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” kata Frits Bonay kepada Tribun-Papua.com sebelum berita ini ditayangkan, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp3.456.874, Cek Perbandingan Kenaikan UMK Daerahnya
Hal ini memastikan UMP Papua Tengah 2024 masih mengikuti UMP Provinsi Papua induk.
“Kami (Provinsi Papua Tengah) masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini belum mempunyai kantor statistik yang menangani secara langsung inflasi dan juga upah minimum,” tambahnya.
Ia juga menilai kenaikan UMP Papua Tengah 2024 4,13 persen ini dinilai masih ideal.
“Sebenarnya untuk ideal saat ini, saya pikir sudah. Pada masa yang akan datang, sebenarnya kita sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah, dan jelas harus naiklah,” pungkasnya. (*)
Adapun faktor naiknya UMP Papua Tengah 2024 ini karena pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai beli masyarakat secara umum.
Selain itu, kenaikan ini juga berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam Peraturanb Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan UMK Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com yang berjudul: SAH, UMP Papua Tengah Naik 4,13 Persen
(Tribunnews.com/Pondra)(Tribun-Papua.com/Joice)