- UMP Sultra 2020: Rp 2.552.015
- UMP Sultra 2021: Rp 2.552.014
- UMP Sultra 2022: Rp 2,576,016
- UMP Sultra 2023: Rp 2.758.984
- UMP Sultra 2024: Rp.2.885.964
Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen
Besaran UMK Sultra dari Tahun 2023
Mengutip data BPS Provinsi Sultra, dari total 17 kabupaten/kota yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi tenggara, hanya ada 4 wilayah yang memiliki dewan pengupahan.
Dengan demikian, secara otomatis 13 kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan akan memiliki besaran UMK sama dengan UMP Sulteng 2023, yaitu Rp2.758.984.
13 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau.
Sementara itu, 4 wilayah lain, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara, memiliki besaran UMK tersendiri.
Berikut besaran UMK di kota/kabupaten di Sultra pada tahun 2023:
- UMK Kota Kendari 2023: Rp 2,993,730
- UMK Kota Bau-Bau 2023: Rp 2,758,948
- UMK Kabupaten Bombana 2023: Rp 2,758,948