News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 2.885.964 per bulan.

- UMP Sultra 2020: Rp 2.552.015

- UMP Sultra 2021: Rp 2.552.014

- UMP Sultra 2022: Rp 2,576,016

- UMP Sultra 2023: Rp 2.758.984

- UMP Sultra 2024: Rp.2.885.964

Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen

Besaran UMK Sultra dari Tahun 2023

Mengutip data BPS Provinsi Sultra, dari total 17 kabupaten/kota yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi tenggara, hanya ada 4 wilayah yang memiliki dewan pengupahan.

Dengan demikian, secara otomatis 13 kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan akan memiliki besaran UMK sama dengan UMP Sulteng 2023, yaitu Rp2.758.984.

13 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau.

Sementara itu, 4 wilayah lain, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara, memiliki besaran UMK tersendiri.

Berikut besaran UMK di kota/kabupaten di Sultra pada tahun 2023:

- UMK Kota Kendari 2023: Rp 2,993,730

- UMK Kota Bau-Bau 2023: Rp 2,758,948

- UMK Kabupaten Bombana 2023: Rp 2,758,948

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini