28. UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp 2.736.698
29. UMP Sulawesi Tenggara 2024: Rp 2.885.964
30. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145
31. UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000
32. UMP Maluku 2024: Rp 2.812.827
33. UMP Papua Barat 2024: Rp 3.393.000
34. UMP Papua 2024: Rp 4.024.270
35. UMP Papua Tengah 2024: Belum ditetapkan
36. UMP Papua Pegunungan 2024: Belum ditetapkan
37. UMP Papua Selatan 2024: Belum ditetapkan
38. UMP Papua Barat Daya 2024: Belum ditetapkan
Pengumuman UMK 2024
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
(Tribunnews.com, Widya, Sri Juliati)