News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Cara Menghitung Upah Lembur untuk Harian, Bulanan atau dari Hasil Kerja

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja. Simak aturan waktu kerja yang dihitung lembur.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh.

Upah lembur pekerja dapat dihitung berdasarkan waktu bekerja maupun hasil kerja.

Perhitungan upah lembur tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Lembur juga berlaku untuk waktu kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Selain itu waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk dalam waktu kerja lembur atau jam lembur.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Agar dapat memberikan upah yang sesuai, simak cara menghitung upah lembur untuk pekerja atau buruh berikut ini:

Cara Menghitung Upah Lembur

1. Upah Lembur Bulanan

Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan formula sebagai berikut:

Upah satu jam = 1/173 x upah satu bulan

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100 persen dari upah.

Sementara untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka formulanya:

Bila upah pokok + Tunjangan tetap < 75 persen upah, maka dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75 persen dari upah.

2. Upah Lembur Harian

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini