News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri agar berinisiatif mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sebab Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seharusnya Firli Bahuri dengan inisiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Sahroni mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang justru berkinerja lamban dalam menyikapi berbagai problematika di KPK RI.

Politisi Partai Nasdem  ini pun meminta segera adanya evaluasi usai penetapan tersangka Firli.

"Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan suatu integritas yang kuat," katanya.

"Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," sambungnya.

Oleh sebab itu, Sahroni meminta Dewas KPK agar segera mengirimkan surat mengenai tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri.

Sebaliknya bukan hanya diam saja.

"Secara etik dewas KPk harusnya kirim surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi proses hukum praduga tak bersalah. Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat bahwa tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini