News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan hakim konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman melalui tiga orang kuasa hukumnya mengajukan surat keberatan ke MK atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028 pada 15 November 2023.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny dalam keterangannya pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini