News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Meski Ambang Batas Presiden Nol Persen, Hendri Satrio Yakini Kandidat di Pilpres 2029 Tak Banyak

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar komunikasi politik Hendri Satrio.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Menurutnya keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2024). 

Meski begitu diyakininya putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Sebab, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” terangnya. 

Selain itu dijelaskannya biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” kata Hensa.

“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” jelasnya. 

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus aturan presidential threshold dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK mendapati fakta bahwa dalam beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) sebelumnya, ada dominasi partai politik peserta pemilu tertentu yang bergabung mengusung dan mendukung paslon tertentu.

Hal ini berdampak menjadi terbatasnya hak konstitusi pemilih untuk mendapat alternatif memadai sosok paslon pilpres.

“Terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat bacakan pertimbangan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini