TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Eks Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian tak berhenti hanya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abraham berharap Polda Metro Jaya ikut memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya, terutama mereka-mereka yang sering membela Firli Bahuri.
Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Mengaku Tidak Malu Karena Belum Terbukti
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham Samad.
Tujuan pemanggilan itu untuk membuka kasus ini sedetail mungkin, bukan hanya pelaku, melainkan juga mereka yang terkait.
Baginya, penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan adalah momentum untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang tak memiliki integritas dan semangat antikorupsi.
"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli. Oleh karena itu, momentum kali ini untuk membersihkan KPK," tuturnya.
Sementara itu, Sahroni menyatakan, kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain supaya tak terjerumus dalam kasus serupa.
Bagaimanapun, sambungnya, Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain dalam kasus ini.
Mereka perlu diperiksa terkait apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPK, menurutnya ini adalah bagian dari proses komisioner pimpinan lembaga antirasuah.
"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain," jelas Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK."
"Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," terangnya.