Respons Wakil Ketua KPK soal Kasus Firli
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, telah memberikan tanggapan atas status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Hal itu disampaikannya di dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
Alex menyatakan, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang dan tak berhenti di sini.
Alasannya, saat ini kasus Ketua KPK di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu."
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terangnya.
Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Istana Negara telah menerima secara resmi surat penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Surat pemberitahuan itu diterima Sekretariat Negara (Setneg) dari Kepolisian pada Kamis.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.