News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara diteken Presiden Jokowi malam nanti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," katanya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan Ketua KPK sementara," katanya.

Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.

Rancangan akan diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini,  usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.

Baca juga: Warga di Kampung Halaman Prihatin, Doakan Firli Bahuri Dimudahkan Hadapi Proses Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini