News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara diteken Presiden Jokowi malam nanti.

Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.

Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.

“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).

“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK (tindak pidana korupsi). Tragis,” sambungnya.

Namun, Novel Baswedan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri Bahuri.

Menurut Novel, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.

Dia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru.

Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.

“Perkara yang bersangkutan adalah pemerasan, dan Firli buru-buru dulu kan penanganan korban pemerasan yang melapor. Ada relasi kuasa dalam kasus pemerasan, artinya Firli bisa saja gunakan kewenangannya untuk ‘mengancam’ dan menyusahkan korban. Atau menggunakan kewenangannya untuk pengaruhi korban atau saksi,” sebut Novel Baswedan.

Baca juga: Kegiatan Firli Bahuri Sehari Setelah Sandang Status Tersangka Dugaan Pemerasan pada SYL

Novel menegaskan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka kasus pidana maka harus diberhentikan sementara.

"Ini kasus korupsi, yang lebih lagi kepentingan KPK. Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” cuit Novel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memastikan Firli Bahuri masih aktif sebagai pimpinan KPK.

Dia pun membenarkan bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu masih ke kantor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini