News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Polda Metro Bakal Periksa 4 Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Kita Ikuti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan akan memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucap Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Tanak sadar pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum. 

Mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK, dia memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini (kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur) atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri  diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. 

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli

Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini