TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan setelah SYL tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, 12 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Polda Metro Jaya mendapat aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Terdapat 91 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
Baca juga: KPK Putus Akses Firli, Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Mengambil Keputusan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri seolah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut penetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan rekayasa polisi.
"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ungkap Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1000 persen rekayasa," lanjutnya.
Ian mengeklaim, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Firli.
Menurut Ian, jika Firli dituduh menerima gratifikasi, seharusnya polisi turut menjadikan sosok pemberi gratifikasi sebagai tersangka.
"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. konstruksi hukum pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda, Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima."
"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.
Baca juga: Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?
Namun, di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tidak mau beranda-andai soal peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut sejauh ini memang hanya Firli yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama SYL.
"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," terang Ade, saat dihubungi Sabtu (25/11/2023).
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli turut dicekal bepergian ke luar negeri.
Ade mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirim surat ke Dothen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan tersebut.
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Ade, Jumat.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan
Firli akan dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Meski terancam hukuman penjara seumur hidup, Firli hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.
Kepada awak media, Ade pun mengungkap alasan polisi tidak menahan Firli.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," papar Ade.
Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.
Diberhentikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Adi Dwipayana, mengatakan posisi Firli di KPK untuk sementara akan ditempati oleh Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari, Jumat.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh
Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat Jumat malam, 24 November 2023.
Ari mengatakan, pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, terdapat empat kandidat Ketua KPK pengganti Firli.
Keempatnya adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Taufik Ismail)