News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Dakwaan dan Tuntutan 4 Tahun Penjara Kasus Lord Luhut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Perbuatanya Bukan Tindak Pidana, Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Kasus Lord Luhut. (Fahmi Ramadhan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus aktivis HAM Haris Azhar meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 4 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pasalnya Haris menilai bahwa apa yang ia lakukan bersama Fatia Maulidyanti dalam siaran podcastnya itu bukanlah suatu tindak pidana.

Adapun hal tersebut ia sampaikan saat bacakan nota pembelaanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya di atas," ujar Haris Azhar.

"Untuk itu Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," sambungnya.

Dalam kesempatan itu dia juga berharap agar majelis hakim mampu menjadi aktor yang bersikap lurus dengan mampu membedakan antara suatu kritikan dan hinaan.

Pasalnya dalam konteks siaran podcast yang ia sampaikan bersama Fatia merupakan hasil riset yang selama ini dilakukan oleh sejumlah lembaga dari koalisi masyarakat sipil.

"Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas, bukan saya saja, namun pembebas yang berani menghentikan praktek yang tak seimbang kepada seluruh warga Indonesia," pungkasnya.

Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.

Baca juga: Hal Memberatkan Haris Azhar, Disebut Tak Akui Perbuatannya Hingga Dituding Gaduh Selama Persidangan

Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini