News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jawaban Irjen Karyoto Saat Ditanya Apakah Firli Bahuri akan Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto mengatakan proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Ya nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan. Bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan) anu. Kita anu lah, lebih ini aja. Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Sebut Penyidik Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Setelah itu akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," ungjapnya.

Polisi Cekal Firli Bahuri

Sejauh ini upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini