TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023.
Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023 untuk periode pendidikan 2023 - Juni 2024.
Diketahui sebelumnya, pendaftaran beasiswa ini ditutup 15 November 2023.
Baca juga: Kemenang Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa, Simak Syaratnya
Proses pendaftaran beasiswa ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.
Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 diberikan untuk jangka waktu pelaksanaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan pelaksanaan dapat dilakukan sampai 2024.
Pendaftar dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Adapun syarat dan cara daftar beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023 sebagai berikut:
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio;
3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain; dan
4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Syarat Khusus
1. Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
2. Memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun;
3. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir;
4. Berlatarbelakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan);
5. Tidak sedang menjalani ikatan dinas; dan
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Baca juga: Beasiswa Early Recrutiment Program 2023 bagi Mahasiswa S1 UGM, Beri Uang Saku dan Bantuan UKT
Cara Daftar Beasiswa
1. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 dilakukan melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
2. Mengajukan proposal yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi.
Proposal sebagaimana dimaksud, berisi:
a. surat pengajuan dari calon penerima manfaat;
b. surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;
c. uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;
d. uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
e. uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
f. uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia; dan
g. lini masa program peningkatan kapasitas.
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;
c. surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;
d. surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);
e. salinan elektronik rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. salinan elektronik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
g. salinan elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
h. salinan elektronik Paspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
i. salinan elektronik sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
3. Mengajukan esai paling sedikit 1000 (seribu) kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Esai sebagaimana dimaksud, wajib dilengkapi dengan:
a. salinan elektronik surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja; dan
b. surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. file scan ijazah terakhir;
b. file scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
c. file scan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
d. file scan kelas jabatan;
e. file scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. file scan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
g. file scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
h. file scani Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
i. file scan Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
j. file scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)