Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan bahwa penggunaan diksi 'Lord' dalam video podcast tentang Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bukan suatu bentuk kata negatif.
Justru Haris menilai bahwa diksi Lord bermakna positif karena memiliki arti yakni diagungkan dan bukan berkonotasi negatif.
"Tidak ada yang spesial majelis dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan tindak pidana. Lord memiliki arti diagungkan pemaknaan diatas justru positif tidak ada makna negatif," kata Haris dalam nota pembelaanya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Dakwaan dan Tuntutan 4 Tahun Penjara Kasus Lord Luhut
Kemudian Haris juga membeberkan konteks penggunaan kata lord dalam siaran podcast yang ia sampaikan bersama Fatia Maulidiyanti.
Penggunaan kata lord kata Haris lantaran pihaknya hanya mengikuti trend sosial yang selama ini kerap disematkan oleh berbagai pihak untuk menggambarkan gelar yang disematkan kepada Luhut.
"Semacam gelar kepada Luhut Binsar Panjaitan karena kepercayaan dan berbagai macam jabatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Haris juga menuturkan, bahwa tidak warga negara Indonesia mana pun bahkan sekaliber pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan seperti yang diterima Luhut selama ini.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Ketua BEM UI, Haris Azhar, dan Aiman, Soal Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan
Bahkan, Haris sempat berkelakar agar Luhut dalam waktu dekat diberikan sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) lantaran memiliki jabatan yang begitu banyak.
"Tidak pernah ada warga negara Indonesia ataupun bahkan pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan. Saya berharap majelis hakim dalam waktu dekat Jaya Suprana akan memberikan sertifikat MURI kepada si pengadu (Luhut Binsar Panjaitan) karena jabatan yang dimiliki," pungkasnya.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.
Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.