Jadi, diperkirakan UMP Karanganyar 2024 senilai Rp 2.317.858.
Sementara itu untuk kenaikan UMP Jateng 2024 ditentukan melalui perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan tiga faktor, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertertu.
Indeks ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.
Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Nilai alfa sendiri ditentukan dari rata-rata peningkatan penyerapan tenaga kerja dan upah pada tiga periode terakhir tahun berjalan.
Dan, perhitungan kenaikan UMP Jateng 2024 ini juga berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan PP No 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: Daftar UMP 2024 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan, UMP Tertinggi di Kalimantan Utara
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.