News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Besaran UMP Tahun 2024 di Pulau Jawa: Mulai dari Banten, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iilustrasi uang - Berikut besaran UMP di seluruh wilayah pulau Jawa pada tahun 2024 yang mengalami lonjakan, lengkap dari data kenaikan selama 5 tahun terakhir.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah Pulau Jawa pada tahun 2024.

UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Pada tahun 2024, UMP di seluruh wilayah Pulau Jawa mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP tiap daerah atau tiap wilayah berbeda-beda.

Hal ini tergantung pada perhitungan dan penetapan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Baca juga: UMK Aceh Singkil 2024 Sama Seperti UMP Aceh Naik Rp 47 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta

Kenaikan UMP di Wilayah Pulau Jawa Tahun 2024

Berdasarkan data dari Instagram resmi @kemnaker, UMP di tahun 2024 ini yang paling tinggi ada di wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk besaran UMP paling rendah yaitu pada wilayah Jawa Tengah.

UMP di wilayah Banten masuk dalam daftar kedua tertinggi di Pulau Jawa.

Sedangkan di Jawa Barat menempati urutan kedua terendah UMP di Pulau Jawa.

Berdasarkan kumpulan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mulai dari tahuun 2020, berikut daftar UMP di wilayah Pulau Jawa dari tahun ke tahun:

Daftar UMP Banten dari Tahun 2020-2024 

UMP Banten Tahun 2020: Rp 2.460.996

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini