TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah Pulau Jawa pada tahun 2024.
UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.
Pada tahun 2024, UMP di seluruh wilayah Pulau Jawa mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP tiap daerah atau tiap wilayah berbeda-beda.
Hal ini tergantung pada perhitungan dan penetapan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Baca juga: UMK Aceh Singkil 2024 Sama Seperti UMP Aceh Naik Rp 47 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta
Kenaikan UMP di Wilayah Pulau Jawa Tahun 2024
Berdasarkan data dari Instagram resmi @kemnaker, UMP di tahun 2024 ini yang paling tinggi ada di wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk besaran UMP paling rendah yaitu pada wilayah Jawa Tengah.
UMP di wilayah Banten masuk dalam daftar kedua tertinggi di Pulau Jawa.
Sedangkan di Jawa Barat menempati urutan kedua terendah UMP di Pulau Jawa.
Berdasarkan kumpulan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mulai dari tahuun 2020, berikut daftar UMP di wilayah Pulau Jawa dari tahun ke tahun:
Daftar UMP Banten dari Tahun 2020-2024
UMP Banten Tahun 2020: Rp 2.460.996