9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Setelah memadankan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu repot lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)