2. Klik login
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login
5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil
6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat
Cara Alternatif jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Ketikkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP