Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.
Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212.
Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.
"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.
Baca juga: PA 212 Bakal Gelar Reuni di Jakarta Bertajuk Kemenangan Palestina Pada 2 Desember 2023
Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.
Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.
"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menerangkan aksi di Monas tersebut, bertajuk 'Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' dan akan digelar pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Silang Monas Jakarta pukul 03.00 - 09.00 WIB.
Dalam poster acara yang diberikan oleh Slamet, tertulis imbauan kepada seluruh jemaah yang hadir untuk membawa bendera Indonesia dan Palestina, membawa sejadah dan payung, menjaga kebersihan, ketertiban, kesantunan, keamanan, serta akhlakul karimah.
Terdapat juga larangan untuk membawa spanduk atau atribut politik apapun.