TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina pada hari ini, Selasa, 28 November 2023.
Legislator dari fraksi PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan Ali, Vita Ervina telah hadir di gedung KPK pukul 10.30 WIB.
Saat ini Vita Ervina sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Selain Vita Ervina, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya.
Yaitu Suwandi, Dirjen Tanaman Pangan; Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura; Zulkifli, Karo Organisasi dan Kepegawaian; Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen; dan Atik Chandra, Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Baca juga: Usai Sudin, KPK Turut Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV Vita Ervina soal Kasus SYL
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.