TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Dari upaya paksa itu, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara teraebut," ungkap Ali.
Baca juga: BRAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari PDIP Vita Ervina
Lalu siapa sebenarnya Vita Ervina? Berikut biodata lengkapnya seperti dikutip Tribunnews.com dari situs dpr.go.id.
Riwayat Pendidikan
- SD: SD Negeri Ciracas 11 Pagi Jakarta, Tahun: 1986 - 1992
- SMP: SMPN 210 Cicaras Jakarta, Tahun: 1992 - 1995
- SMA: SMK Negeri 5 Jakarta. Tahun: 1995 - 1998
- S1 Manajemen, Universitas Pancasila Jakarta. Tahun: 2011 - 2014
- S2 Master of Business Administration (MBA), Universitas Gadjah Mada. Tahun: 2016 - 2019
Riwayat Pekerjaan
- Anggota DPR RI dari PDIP. Tahun: 2019 - sekarang.
- Tim Transisi Jokowi-JK/Rumah Aspirasi Rakyat. Tahun: 2014 - 2014
- Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPP PDIP, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Tahun: 2014 - Sekarang
- DPR RI, Sebagai Asisten Anggota DPR RI. Tahun: 2009 - 2011
- Wiraswasta. Tahun: 2001 - Sekarang
- Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan. Tahun: 2000 - 2009
- Staf Koperasi Mega Gotong Royong. Tahun: 1999 - 2000
Riwayat Organisasi
- Koperasi Karyawan sebagai Bendahara. Tahun: 2006 - 2008
- Anggota Departemen dan Organisasi DPC PDIP Jakarta Timur. Tahun: 2006 - 2010
- Sekretaris PD Oikumene Muda Cicaras. Tahun: 1997 - 199
Kasus SYL
Seperti diketahui SYL atau Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.