News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Usai Diperiksa KPK, Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Klaim Tak Tahu Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK rampung memeriksa Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Vita Ervina enggan memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik terhadap dirinya.

"Saya diminta keterangan, hadir sebagai saksi. Nanti itu terkait materi nanti lebih jelas sama penyidik ya," ucap Vita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Vita menampik adanya aliran uang dugaan korupsi dari Syahrul Yasin Limpo ke Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, pangan, dan maritim.

"Saya enggak tahu, tidak ngerti itu ya," kata Vita.

Vita pun enggan banyak berkomentar terkait kediamannya yang digeledah tim penyidik KPK, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, pada Rabu, 15 November lalu.

Baca juga: KPK dalami Pemotongan Anggaran oleh Syahrul Yasin Limpo

Ia mengklaim, tak ada barang bukti yang dibawa dari rumah pribadinya itu.

"Tanyakan aja bahwa memang tidak ada yang terkait," kata Vita.

Sementara itu, KPK belum memberikan informasi resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Vita Ervina.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Anak Syahrul Yasin Limpo Beberkan Kondisi Ayahnya Selama Ditahan KPK

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini